Tenang Saja, Jadi Pekerja Outsourcing Dilindungi Undang-Undang!

Tenang Saja, Jadi Pekerja Outsourcing Dilindungi Undang-Undang! oleh: Egie Dara Andani   Istilah outsourcing pada dasarnya tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meski demikian, bukan berarti bahwa kegiatan outsourcing di Indonesia berjalan tanpa adanya aturan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan[1] mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan …

Tenang Saja, Jadi Pekerja Outsourcing Dilindungi Undang-Undang! Read More »