Tenang Saja, Jadi Pekerja Outsourcing Dilindungi Undang-Undang!
oleh:
Egie Dara Andani
Istilah outsourcing pada dasarnya tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meski demikian, bukan berarti bahwa kegiatan outsourcing di Indonesia berjalan tanpa adanya aturan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan[1] mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.[2] Klausul inilah yang kemudian menjadi dasar aturan berjalannya kegiatan bisnis yang dikenal dengan nama outsourcing di Indonesia.
Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan disebut dengan perusahaan pemberi pekerjaan, sedangkan perusahaan yang menerima pekerjaan disebut dengan perusahaan outsourcing. Tidak semua pekerjaan dapat diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan outsourcing, melainkan terbatas hanya pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang bisnis perusahaan pemberi pekerjaan, bukan pekerjaan dari kegiatan pokok bisnis (core business). Adapun kriteria-kriteria pekerjaan yang dapat diserahkan, yaitu:
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung.[3]
Adanya pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan outsourcing, maka perusahaan outsourcing dapat menyediakan pekerja/buruh[4] untuk melakukan ataupun menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan tersebut. Pekerja outsourcing hanya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing bukan dengan perusaan pemberi pekerjaan, meskipun pekerja outsourcing bekerja di lingkungan perusahaan pemberi pekerjaan. Hubungan kerja ini terjadi karena perjanjian kerja pekerja outsourcing tersebut dibuat dengan kesepakatan secara tertulis antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing, bukan perusahaan pemberi pekerjaan. Sehingga perlindungan, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Pekerja outsourcing tidak perlu khawatir dengan kemungkinan perjanjian kerja yang tidak adil atau memberatkan, karena perjanjian kerja yang dibuat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.[5] Perusahaan outsourcing juga harus mendaftarkan perjanjian kerja tersebut untuk dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Adanya keharusan pencatatan tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya kegiatan bisnis outsourcing serta melindungi pekerja outsourcing di Indonesia.
Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja outsourcing, sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja outsourcing berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama seperti layaknya pekerja perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu:
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.[6]
Meski demikian, pekerja outsourcing tetap tidak boleh digunakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.[7]
Menjadi pekerja outsourcing, selain berhak atas perlindungan kerja juga memiliki hak-hak lainnya seperti:
- hak atas cuti apabila telah memenuhi syarat masa kerja;
- hak atas jaminan sosial;
- hak atas tunjangan hari raya;
- hak istirahat paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu;
- hak menerima ganti rugi dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir bukan karena kesalahan pekerja;
- hak atas penyesuaian upah yang diperhitungkan dari akumulasi masa kerja yang telah dilalui; dan
- hak-hak lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sebelumnya.[8]
Pemenuhan hak-hak tersebut bagi pekerja outsourcing pada praktiknya sangat bergantung pada kualitas dari perusahaan outsourcing yang merekrutnya, karena di Indonesia tidak jarang ditemukan adanya perusahaan outsourcing yang mengabaikan hak-hak dari pekerja outsourcing-nya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak ada salahnya bagi calon pekerja outsourcing untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan outsourcing yang berkualitas.
[1] Selanjutnya disebut Undang-Undang Ketenagakerjaan.
[2] Lihat Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
[3] Lihat Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
[4] Selanjutnya disebut pekerja outsourcing.
[5] Lihat Pasal 13 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
[6] Lihat Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
[7] Lihat Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
[8] Lihat Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.