Ya.. PP, merupakan kaidah bagi setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan manapun. Selain kewajiban ini tertuang dalam pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP juga memiliki muatan positif bagi kedua pihak yaitu perusahaan dan Karyawan sendiri.
Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Tentunya hal-hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek domino yang positif juga dimata klien dan kompetitor sehingga citra perusahaan bisa dikatakan “Bonafide” yang artinya terpercaya, sejahtera, dan sukses mengejawantahkan segala peraturan pemerintah dalam lingkup perusahaan.
Perusahaan-perusahaan, yang tergabung dalam brand Swakarya Insan Mandiri Group (SIMGROUP) memiliki PP yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI), yang mana bukti tersebut selalu ditampilkan pada lembar depan PP setiap Perusahaan afiliasi SIMGROUP. Artinya insan Simers (sebutan karyawan yang berada dalam naungan SIMGROUP) tidak perlu khawatir isi PP tersebut apakah menyalahi Undang-Undang, karena Kemnaker RI telah memberikan lampu hijau terhadap setiap isi materi PP kita. Berakar dari inilah SIMGROUP selalu berupaya komit dan menjunjung nilai-nilai keadilan yang dituangkan oleh Perundang-Undangan.
Kami ajak para pembaca untuk membuka tabir rahasia materi PP. Sebelumnya kami membagi 3 ulasan yang mungkin Simers pernah mengalaminya namun bingung apakah itu diatur;
- Syarat Umum Penerimaan karyawan; “Apakah seorang pelamar yang diam-diam memiliki pekerjaan diluar perusahaan SIMGROUP dapat menjadi calon karyawan salah satu perusahaan afiliasi SIMGROUP?
Jawabannya : PP PT. SIM Periode 2018-2020 pasal 7 angka 10
Singkatnya, dalam pasal tersebut memberikan lingkup syarat calon karyawan yang dapat diterima dilingkungan kerja, adalah salah satunya tidak menjalin kerja secara formal dengan Badan Hukum lain. Solusi yang diberikan dalam rujukan PP adalah;
- Calon karyawan tersebut harus mengundurkan diri dari perusahaan yang lama sebelum diterima oleh salah satu perusahaan afiliasi SIMGROUP. Atau..
- Calon karyawan tersebut dapat berkonsultasi tentang ini kepada Human Capital/ HRD, guna pertimbangan lebih lanjut apakah dari sisi bisnis saat ini bisa dimaklumi rangkap pekerjaan. Keputusan diterima atau tidak, ini murni merupakan kebijakan internal perusahaan yang tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan.
- Hak Jaminan Kesejahteraan: Apakah Simers dapat cuti khusus apabila salah satu kerabat dekat seperti keponakan (bukan keluarga inti) meninggal dunia?
Jawabannya: PP PT. SIM periode 2018-2020 tertuang dalam pasal 57 ayat (1);
Merupakan pasal normatif dari Undang-Undang, diberikan 1 (satu) hari cuti khusus dengan tetap dibayarkan uang hariannya. Namun perlu diketahui bahwa kategori yang dimaksud pasal ini yaitu “Keponakan” tersebut haruslah satu rumah dengan karyawan, dibuktikan dengan kartu keluarga yang ada nama keponakan tersebut /atau dengan surat keterangan dari RT setempat yang menyatakan bahwa benar keponakan karyawan menetap di rumah karyawan.
- Perlindungan Hukum Karyawan; Ketika karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib disaat menjalankan tugas, apakah karyawan dapat meminta bantuan hukum pada perusahaan?
Jawabannya : PP. PT. SIM ; Pasal 19 ayat (1), esensi pasal ini adalah perusahaan tetap memberikan bantuan hukum bagi karyawan yang mendapatkan masalah ketika menjalankan tugasnya, namun dengan syarat tidak melakukan pelanggaran tindak pidana luar biasa seperti (terorisme, Psikotropika/Narkotika, dan tindakan Human Trafficking/atau Asusila). Bantuan ini merupakan kebijakan dari perusahaan, yang mana sewaktu-waktu dapat berubah-ubah berdasarkan hasil rapat manajemen perusahaan di SIMGROUP.
Dari hal yang selama ini kita tidak ketahui, tampaklah bahwa perusahaan bersungguh-sungguh memayungi seluruh insan simers dengan tujuan maju sumber daya manusianya, selalu bertumbuh kreatif, berprestasi, berbudaya serta mengutamakan kerjasama tim. Dasar inilah yang membuat manajemen memperkenalkan values baru lintas Corporate yang dapat diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan yang tergabung didalam SIMGROUP. Kita dapat menyebutkannya dengan Akronim “PEAKS”- supaya mudah diingat, yang merupakan kepanjangan dari : Performance: Prestasi Kerja, Integritas, (2) Excellent : Maju, Kreatif, tumbuh, (3). Accurate :Tepat, Sigap, dan Antisipasi (4) Kindness : Budaya perusahaan, Kebijaksanaan (5) Sinergy : Kebersamaan, Kerja Team. Inilah values perusahaan yang sangat epic, mewadahi aspirasi tiap insan simers hingga mencapai Puncak Kejayaan (PEAKS).
Lalu muncul pertanyaan; Bagaimana mencapai puncak kejayaan dalam waktu yang singkat? Apakah semudah membalikkan telapak tangan?… ya mungkin ini yang terbesit dalam ingatan kita saat membaca ulasan diatas paragraph ini, namun jangan khawatir, yang pasti dari perusahaan maupun karyawan sama-sama ingin berubah kearah yang lebih baik. Ada idiom yang mengatakan; perubahan ada 3 fase: (pertama) Susah diawal, (kedua) berantakan ditengah, dan (ketiga) Indah di Akhir. Tiap perubahan mengalami fluktuasi, namun niscaya ketika dikerjakan dengan cinta dan sungguh-sungguh serta konsisten, maka itu semua dapat kita lalu ke fase ketiga yaitu “happy ending”/ Indah diakhir.
Pribahasa lokal ada yang mengatakan: “witing tresno jalanan saka kulino” artinya “berawalnya cinta yaitu dari kebiasaan. Ya. Mulailah membiasakan hal-hal yang positif untuk anda kerjakan sehingga timbulah rasa cinta kepada perusahaan. Terlalu besar? Mulailah dari merawat PP dan peduli terhadap isi PP, karena semua rahasia ada didalam buku sakti ini.
Dengan Demikian berdasarkan ulasan dan penjabaran ini, tujuan dan fungsi peraturan perusahaan kiranya insan simer telah mengetahuinya dari tulisan ini, misi tersebut sih ga muluk-muluk, ya agar mendapatkan hak-hak yang telah diberikan sesuai dengan porsi masing-masing, perusahaan pun tidak melarang karyawan turut mengawal pelaksanaan aturan perusahaan itu, agar dampak positif aturan dan pelaksanaan PP bisa dinikmati oleh pihak perusahaan dan karyawan, dan tentu..kebudayaan atas nilai-nilai (values) perusahaan yang dibuat, dapat diamanatkan dari kini hingga seterusnya.
Mulai saja dahulu dari mencintai Peraturan Perusahaan, jaga dan rawat seperti buku sendiri. Kebiasaan ini diharapkan kelak dapat menjadi kebudayaan corporate, yang dapat terus dibawa hingga generasi selanjutnya. Sebagai penutup, ada idiom Nasionalisme yang pernah dikumandangkan, berbunyi : Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai kebudayaannya. Tidak salah bila “meng-edit” idiom tersebut menjadi : Perusahaan yang besar adalah Perusahaan yang menghargai kebudayaannya. SIM-KWA