Compliance dalam Outsourcing: Memastikan Keamanan dan Ketaatan Hukum

Dibaca 2 menit

Perusahaan perlu memahami compliance outsourcing dengan baik. Indonesia merupakan negara hukum dengan regulasi yang sangat terstruktur.

Ini membuat setiap hal memiliki aturan yang pasti dan wajib dipatuhi. Anda yang akan menggunakan layanan outsourcing wajib memahami compliance. Jangan sampai bisnis terganggu karena ada pelanggaran yang tidak Anda sadari.

Compliance Outsourcing di Indonesia

Aturan tenaga kerja outsourcing diatur oleh Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012.

Peraturan tersebut mengatur tentang pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain. Pekerjaan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti:

  • Terpisah dari kegiatan utama; bukan melakukan alihdaya core bisnis tetapi aspek yang sifatnya pendukung.
  • Melalui perintah langsung atau tidak langsung; perusahaan bisa memberikan instruksi langsung pada vendor atau melalui perjanjian yang sudah disepakati bersama.
  • Kegiatan penunjang perusahaan sesuai ketetapan asosiasi; outsourcing hanya bisa menangani kegiatan penunjang yang tidak melanggar kebijakan pemerintah seperti tenaga kebersihan, keamanan, manufaktur, dan sejenisnya.
  • Tidak menghambat proses produksi; penyerahan kegiatan ke pihak outsourcing tidak boleh menghambat proses produksi perusahaan.

Saat bertugas di perusahaan, karyawan outsourcing mendapatkan hak tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Berikut daftar hak tenaga kerja outsourcing:

  • Tidak mengalami diskriminasi (mendapat perlakuan yang sama);
  • Mendapat upah lembur saat bekerja melebihi waktu normal;
  • Menunaikan ibadah tanpa potongan upah;
  • Mendapat pesangon jika memenuhi syarat;
  • Cuti hamil;
  • Hak untuk tidak bekerja saat sakit;
  • Perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja);
  • Mogok kerja sesuai ketentuan;
  • Jaminan sosial;
  • Mengikuti serikat pekerja;

Syarat Wajib bagi Penyedia Layanan Outsourcing

Pilihlah outsourcing yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perusahaan yaitu:

  • Pihak outsourcing wajib memiliki hubungan kerja dengan pekerja.
  • Kesepakatan antara outsourcing dan pekerja harus memenuhi persyaratan di Indonesia dan wajib ditandatangani kedua belah pihak.
  • Outsourcing wajib melindungi dan memenuhi hak pekerjanya.
  • Outsourcing dan perusahaan yang menjadi klien-nya harus melakukan perjanjian tertulis dengan memuat pasal dalam undang-undang yang berlaku.

Dengan memenuhi syarat di atas, outsourcing bisa memastikan kalau setiap hak pekerjanya akan terpenuhi. Ini penting bagi perusahaan agar pekerja yang berkontribusi terhadap kelangsungan bisnisnya bisa bekerja optimal tanpa takut hak-haknya tidak terpenuhi.

Coba Gunakan Legal Outsourcing

Wajib bagi tim legal perusahaan untuk memastikan kalau outsourcing yang digunakan mengikuti kebijakan dari Pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki tim legal yang berpengalaman dalam mengatasi kondisi semacam ini.

Perusahaan juga bisa menggunakan legal outsourcing untuk menangani aspek hukum perusahaan. Nantinya perusahaan tidak perlu membentuk tim legal sendiri yang biasanya memakan biaya besar untuk penggajian dan tunjangan.

Proses rekrutmennya juga tidak mudah karena sulit mencari ahli hukum berpengalaman yang bersedia mengikuti proses seleksi. Kalaupun ada, perusahaan perlu memberikan gaji besar untuk mengontraknya.

Risiko legal outsourcing juga lebih rendah daripada memiliki tim hukum sendiri. Saat memiliki tim hukum sendiri, perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap setiap keputusan hukumnya.

Selain itu, ada risiko kesalahan apabila memiliki tim legal yang tidak berpengalaman sehingga membuat perusahaan tersangkut masalah hukum.

Ini dapat dihindari dengan memakai legal outsourcing karena perusahaan tidak bertanggung jawab penuh atas keputusan yang diambil. Selain itu, tim berpengalaman yang outsourcing miliki akan meminimalisir risiko terjadinya kesalahan.

SIMGROUP sebagai Mitra Outsourcing Pilihan

Jika bingung mencari mitra outsourcing berpengalaman dan sesuai kualifikasi, coba gunakan SIMGROUP. Kami bisa membantu perusahaan menangani berbagai aspek pendukung bisnis.

Untuk informasi lengkap, hubungi kami melalui WhatsApp di 0812 2000 7772. Dengan SIMGROUP, Anda tidak perlu bingung dengan compliance outsourcing karena tim berpengalaman kami bisa membantu Anda mendapatkan informasi lebih lengkap.

Perusahaan Outsourcing Jakarta Terpercaya Sejak 2007

PT. Swakarya Insan Mandiri (SIMGROUP) telah dipercaya oleh puluhan perusahaan dari berbagai industri dalam memberikan jasa alih daya atau outsourcing management seperti: employee supply management, sales process management, office cleaning service, dan lainnya. Untuk informasi lebih lengkap tentang layanan outsourcing kami Anda dapat menghubungi kami di sini.

Open chat
1
Selamat datang di Swakarya Insan Mandiri. Jika Anda membutuhkan info lebih lanjut, silakan untuk menghubungi tim kami yang siap membantu Anda.