Dunia usaha Indonesia sedang menghadapi perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Pada 30 April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini langsung menjadi perhatian luas di kalangan pelaku usaha karena membawa perubahan mendasar pada cara perusahaan mengelola tenaga kerja melalui skema alih daya.
Apa yang Diatur dalam Permenaker 7/2026?
Dalam Permenaker 7/2026 yang resmi berlaku sejak 30 April 2026, pemerintah menetapkan bahwa pelaksanaan alih daya hanya dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan jasa pekerja/buruh, dan dibatasi pada kegiatan yang bersifat penunjang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), terdapat enam bidang pekerjaan yang diizinkan menggunakan skema alih daya, yaitu:
- Layanan kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman (catering)
- Pengamanan (security)
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Selain pembatasan bidang pekerjaan, Permenaker ini juga mewajibkan perjanjian alih daya dibuat secara tertulis dan memuat klausul perlindungan hak pekerja secara eksplisit, mencakup upah, upah lembur, waktu kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya. Perusahaan yang melanggar ketentuan bidang pekerjaan yang diizinkan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Permenaker juga memberikan masa transisi. Perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan diwajibkan menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya paling lambat dua tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu paling lambat 30 April 2028.
Isu Revisi: Dari Enam Menjadi Empat Bidang
Belum genap dua bulan sejak Permenaker 7/2026 resmi berlaku, muncul dinamika baru yang kembali mengubah lanskap kebijakan alih daya di Indonesia.
Pada 20 Juni 2026, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan kepada media bahwa revisi Permenaker 7/2026 sedang dalam proses. Revisi tersebut akan memangkas jumlah bidang pekerjaan yang diizinkan dari enam menjadi hanya empat. “Iya, revisi sedang berlangsung. Titik fokusnya ada empat bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, dan empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” ujar Afriansyah kepada media, Sabtu (20/6/2026).
Artinya, dua bidang yang sebelumnya masuk dalam Permenaker 7/2026, layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan, berpotensi tidak lagi diizinkan dalam skema alih daya.
Perkembangan ini semakin menguat ketika pada 28 Juni 2026, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal secara resmi mengungkap isi revisi tersebut dalam konferensi pers daring. Said Iqbal menyatakan bahwa aturan baru ini prinsipnya melarang perusahaan mempekerjakan pekerja alih daya, dengan pengecualian hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang. “Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua: pengecualian terhadap hal tersebut pada empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang,” ujar Said Iqbal, Minggu (28/6/2026). Aturan baru ini dijadwalkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026, dengan masa penyesuaian enam bulan bagi perusahaan.
Revisi ini merupakan hasil pembahasan dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, bukan keputusan sepihak pemerintah.
Dampak Nyata bagi Dunia Usaha
Jika revisi ini resmi berlaku, posisi-posisi yang selama ini dikelola melalui skema alih daya, termasuk tenaga collection, credit marketing officer, customer service, staf administrasi, hingga tenaga operasional lapangan, berada di luar empat kategori yang masih diizinkan.
Bagi banyak perusahaan, terutama di sektor pembiayaan, perbankan, fintech, dan jasa keuangan, ini adalah perubahan yang sangat fundamental. Dengan masa penyesuaian hanya enam bulan sejak aturan baru berlaku, perusahaan yang tidak segera bergerak berisiko menghadapi sanksi administratif yang berdampak langsung pada kelangsungan operasional.
Namun, kebutuhan bisnis tidak berhenti hanya karena regulasi berubah. Perusahaan tetap membutuhkan tenaga kolektor untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan. Tetap butuh customer service untuk melayani nasabah. Tetap butuh tim sales lapangan untuk memenuhi target akuisisi. Tetap butuh staf administrasi untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Yang berubah adalah caranya, bukan kebutuhannya. Dan di sinilah Business Process Services hadir sebagai jawaban yang relevan secara hukum sekaligus efektif secara operasional.
Apa Itu Business Process Services?
Business Process Services adalah model kerja sama di mana perusahaan menyerahkan pengelolaan suatu proses bisnis secara menyeluruh kepada mitra penyedia jasa, bukan sekadar menyediakan tenaga kerja, melainkan mengambil alih tanggung jawab atas hasil dari proses tersebut. Perbedaan ini fundamental dan penting untuk dipahami.
Dalam skema alih daya konvensional, perusahaan menerima pekerja yang kemudian ditempatkan di bawah arahan dan kendali operasional perusahaan pengguna. Hubungan yang terbentuk adalah hubungan berbasis penempatan tenaga kerja, dan inilah yang diatur ketat oleh Permenaker 7/2026 beserta revisinya.
Dalam skema Business Process Services, yang diserahkan adalah proses bisnis secara utuh. Mitra penyedia bertanggung jawab atas seluruh siklus proses tersebut: mulai dari rekrutmen dan pelatihan SDM, pengelolaan operasional harian, sistem monitoring kualitas, hingga pelaporan hasil kerja kepada klien. Klien mendapatkan output dari sebuah proses yang dikelola secara profesional, bukan sekadar tenaga kerja yang ditempatkan.
Ini adalah pergeseran dari labor-based arrangement menjadi service-based partnership dan perbedaan ini bukan hanya soal terminologi, tetapi soal struktur kerja sama, tanggung jawab hukum, dan cara pengukuran keberhasilan yang berbeda secara mendasar.
Mengapa Business Process Services Relevan untuk Situasi Saat Ini?
Dari sisi kepatuhan regulasi, model Business Process Services beroperasi dalam kerangka perjanjian jasa, bukan perjanjian alih daya sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 7/2026. Artinya, perusahaan dapat mempertahankan dukungan operasional dari mitra eksternal untuk berbagai fungsi bisnis tanpa harus terjebak dalam batasan bidang pekerjaan yang semakin sempit dalam skema alih daya.
Dari sisi kualitas layanan, karena mitra penyedia Business Process Services bertanggung jawab atas hasil proses, bukan hanya kehadiran tenaga kerja, ada insentif yang lebih kuat untuk memastikan kualitas SDM, konsistensi proses, dan efektivitas hasil. Standar layanan menjadi bagian dari kontrak, bukan sekadar asumsi.
Dari sisi fleksibilitas bisnis, perusahaan dapat menyesuaikan cakupan layanan sesuai kebutuhan bisnis yang berubah, memperluas kapasitas saat volume meningkat, mengefisienkan saat kondisi membaik, tanpa harus mengelola kompleksitas ketenagakerjaan secara langsung.
Proses Bisnis yang Dapat Dikelola Melalui Model Ini
Hampir setiap fungsi yang bukan merupakan inti dari bisnis utama perusahaan berpotensi dikelola melalui Business Process Services. Model ini relevan lintas industri dari pembiayaan, perbankan, dan jasa keuangan, hingga manufaktur, FMCG, telekomunikasi, dan ritel. Berikut beberapa fungsi yang paling umum dikelola melalui model ini:
Collection Management — pengelolaan seluruh proses penagihan, dari pengingat pembayaran hingga penanganan akun bermasalah, dengan target contact rate dan realisasi pembayaran yang terukur. Relevan untuk industri pembiayaan, perbankan, fintech lending, asuransi, hingga perusahaan telekomunikasi yang memiliki siklus penagihan rutin kepada pelanggan.
Customer Service & Contact Center — pengelolaan seluruh saluran komunikasi pelanggan, mulai dari inbound calls hingga omni-channel support, dengan standar respons dan kepuasan pelanggan yang disepakati. Dibutuhkan oleh hampir semua industri yang berinteraksi langsung dengan pelanggan dalam skala besar, dari perbankan, e-commerce, hingga penyedia layanan utilitas.
Sales Process — pengelolaan tim sales lapangan, sales di mal, hingga telemarketing, dengan target akuisisi dan konversi yang menjadi bagian dari kontrak layanan. Relevan untuk perusahaan pembiayaan kendaraan, produk asuransi, perbankan ritel, hingga perusahaan FMCG yang membutuhkan tenaga penjualan di berbagai titik distribusi.
Back Office & Administration — pengelolaan proses administrasi, verifikasi dokumen, entry data, hingga pelaporan operasional yang mendukung kelancaran bisnis inti perusahaan. Dibutuhkan lintas industri, mulai dari jasa keuangan yang memproses dokumen kredit dalam volume besar, hingga perusahaan logistik yang mengelola administrasi pengiriman harian.
Field Operations — pengelolaan tenaga lapangan termasuk surveyor, field collector, dan driver operasional yang mendukung proses bisnis secara langsung. Relevan untuk industri pembiayaan, perbankan, hingga perusahaan distribusi dan logistik yang membutuhkan tenaga lapangan terstruktur dengan sistem monitoring yang ketat.
Warehouse & Inventory Operations — pengelolaan seluruh aktivitas pergudangan, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, picking, packing, hingga pengiriman, sebagai satu kesatuan proses dengan standar akurasi dan kecepatan yang disepakati. Ini adalah fungsi kritis bagi industri manufaktur, FMCG, ritel, dan e-commerce yang mengelola volume stok dalam skala besar.
Production Support Operations — pengelolaan tenaga pendukung lini produksi, termasuk helper, operator mesin pendukung, tenaga sortir, dan quality control support. Relevan untuk perusahaan manufaktur dan FMCG yang membutuhkan fleksibilitas kapasitas tenaga produksi mengikuti siklus permintaan pasar tanpa harus bergantung pada penambahan karyawan tetap secara permanen.
Loading, Unloading & Material Handling — pengelolaan seluruh proses perpindahan material dan barang jadi di area produksi, gudang, dan distribusi, termasuk forklift operation, dengan standar keselamatan kerja dan efisiensi waktu yang terukur. Dibutuhkan oleh industri manufaktur, FMCG, logistik, hingga perusahaan retail modern yang mengelola arus barang dalam volume tinggi setiap harinya.
Langkah Transisi yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan
Peralihan dari skema alih daya ke Business Process Services bukan sesuatu yang bisa dilakukan dalam semalam, tetapi juga bukan sesuatu yang perlu ditakuti jika dipersiapkan dengan baik dan didampingi oleh mitra yang tepat.
Ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. Pertama, identifikasi posisi-posisi mana yang saat ini dikelola melalui skema alih daya dan apakah posisi tersebut masuk dalam empat kategori yang masih diizinkan. Kedua, petakan proses bisnis yang selama ini bergantung pada tenaga alih daya dan pemikiran bagaimana proses tersebut bisa distrukturkan ulang dalam bentuk layanan berbasis hasil. Ketiga, mulai berdiskusi dengan mitra Business Process Services yang memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sekaligus rekam jejak yang terbukti dalam mengelola operasional berbagai industri.
Masa penyesuaian enam bulan yang diberikan mungkin terasa cukup di atas kertas. Namun, proses evaluasi internal, negosiasi kontrak baru, dan transisi operasional membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Perusahaan yang mulai bergerak lebih awal akan memiliki lebih banyak pilihan dan lebih sedikit tekanan.
Bagaimana SIMGROUP Dapat Membantu?
SIMGROUP telah mendukung kebutuhan operasional perusahaan-perusahaan di berbagai sektor industri selama lebih dari satu dekade, dari pembiayaan, perbankan, fintech, hingga telekomunikasi, melalui solusi yang dirancang untuk menghasilkan hasil bisnis yang nyata dan terukur.
Dalam konteks perubahan regulasi ini, SIMGROUP siap mendampingi perusahaan Anda untuk melakukan transisi yang terencana dan minim gangguan operasional melalui model Business Process Services yang dirancang sesuai kebutuhan spesifik bisnis Anda.
Layanan yang SIMGROUP tawarkan mencakup:
Contact Center & Collection Management — pengelolaan menyeluruh proses collection dan layanan pelanggan dengan sistem monitoring real-time, target KPI yang disepakati, dan tim yang sudah terlatih dan siap beroperasi.
Sales Manpower Solution — pengelolaan tim sales lapangan, sales di mal, dan channel penjualan lainnya dengan target konversi yang menjadi bagian dari struktur kerja sama.
Manpower Supply & Field Operations — penyediaan tenaga operasional terlatih untuk berbagai fungsi lapangan, didukung oleh sistem rekrutmen, pelatihan, dan monitoring kualitas yang terstruktur.
Dengan pengalaman mengelola ribuan tenaga kerja di berbagai industri, SIMGROUP memiliki kapasitas untuk merancang solusi Business Process Services yang tidak hanya memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan efektivitas operasional bisnis Anda secara keseluruhan.
Kesimpulan
Permenaker 7/2026 dan dinamika revisinya bukan sekadar perubahan aturan administratif — ini adalah momentum bagi perusahaan untuk mengevaluasi ulang cara mereka mengelola fungsi-fungsi operasional yang selama ini bergantung pada skema alih daya.
Business Process Services bukan sekadar alternatif yang patuh regulasi. Ini adalah model kerja sama yang lebih strategis, lebih berorientasi pada hasil, dan lebih sesuai dengan arah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks dan kompetitif.
Perusahaan yang merespons perubahan ini dengan cepat dan dengan mitra yang tepat tidak hanya akan terhindar dari risiko ketidakpatuhan regulasi — mereka akan menemukan cara baru untuk mengelola operasional bisnis mereka dengan lebih efisien dan efektif.
SIMGROUP siap menjadi mitra Business Process Services Anda. Hubungi SISKA SIMGROUP di +62 811-1113-413 untuk mendiskusikan solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Referensi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kemenaker RI.
Kontan.co.id. (2026, 21 Juni). Akan diperketat, pemerintah batasi alih daya hanya 4 bidang pekerjaan. Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/akan-diperketat-pemerintah-batasi-outsourcing-hanya-4-bidang-pekerjaan
Kontan.co.id. (2026, 18 Juni). Mulai Juli 2026, pemerintah perketat penggunaan tenaga alih daya. Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/mulai-juli-2026-pemerintah-perketat-penggunaan-tenaga-outsourcing
Detik Finance. (2026, 28 Juni). Aturan baru terbit Juli, ini 4 pekerjaan yang boleh diisi tenaga alih daya. Detik. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8550970/aturan-baru-terbit-juli-ini-4-pekerjaan-yang-boleh-diisi-outsourcing
Tirto.id. (2026). Rangkuman isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Tirto. https://tirto.id/rangkuman-isi-permenaker-nomor-7-tahun-2026-tentang-outsourcing-hvuQ
FSP KEP SPSI. (2026). Kemnaker revisi aturan alih daya, hanya empat bidang pekerjaan yang diperbolehkan. https://spkep-spsi.org/kemnaker-revisi-aturan-outsourcing-hanya-empat-bidang-pekerjaan-yang-diperbolehkan/


